Related Posts with Thumbnails

Sample Text

Definition List

Text Widget

Popular Posts

rss

Selasa, 19 Januari 2010

Home » » Unduh Lagu Bajakan di Kantor, Karyawan Harusnya Dihukum

Unduh Lagu Bajakan di Kantor, Karyawan Harusnya Dihukum


aNnoarea, SAN FRANCISCO - Bukan rahasia lagi jika pembajakan lagu secara ilegal melalui internet sudah lumrah dilakukan banyak orang. Tapi hasil survei mengejukan datang dari ScanSafe. Menurut mereka, sebagian besar pekerja sering mengunduh lagu bajakan di sela-sela mereka sedang bekerja.Lembaga survei dan keamanan tersebut memperlihatkan kalau aksi unduh lagu secara tidak sah dikalangan pekerja sudah sering terjadi sejak lama, namun dalam beberapa waktu telah terjadi peningkatan dalam tiga bulan terakhir. Kebanyakan dari para pekerja tersebut mengunduh lagu dan peranti lunak bajakan.Seperti yang dilansir Telegraph, Selasa(19/1/2010), ScanSafe yang melakukan survei terhadap jutaan pekerja di 100 negara mengemukakan kalau separuh lebih atau tepatnya 55 persen pegawai sering melakukan aksi bajak-membajak ketika jam kantor masih berlangsung. Kebanyakan dari mereka beralasan, koneksi yang cepat membuat mereka tergiur melakukan pembajakan."Selama bertahun-tahun, karyawan selalu menganggap internet di kantor sama dengan di rumah. Sehingga mereka dengan bebasnya melakukan unduh lagu secara ilegal. Ini yang membuat terjadi peningkatan dalam beberapa bulan," jelas Direktur ScanSafe Spencer Parker."Karyawan yang mengunduh lagu di kantor seharusnya bisa dijerat dengan hukum. Karena selain melanggar, juga membahayakan sistem komputer di kantor, karena biasanya link lagu gratis selalu disisipi virus," tambahnya.Oleh sebab itu, ScanSafe memperingatkan agar perusahaan memberikan batas kebijakan yang jelas terhadap karyawannya. Selain itu, karyawan juga diminta untuk memberikan pengertiannya, antara memakai fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi. (tyo)

Sumber : Okezone.com

Berita dan Informasi Ter-Update Lainnya
Bagi yang ingin memposting Lirik Lagu / Puisi / Pantun dengan mudah dan akan langsung terposting, silahkan langsung menuju ke sini   «« langsung ya diklik biar segera menuju TKP!

0 comments:


Posting Komentar