aNnoarea, JAKARTA - Pemberlakuan kesepakatan perjanjian perdagangan bebas China dengan Asean (CAFTA) membuat sejumlah produk asal negeri tirai bambu tersebut terus membanjiri pasar Indonesia. Hal itu tersebut terlihat dari banyaknya produsen perangkat telekomunikasi yang mengajukan sertifikasi ke departemen komunikasi dan informatika (Depkominfo).Sejak 22 Desember 2009 hingga 13 Januari 2010, setidaknya Depkominfo telah mengeluarkan 20 sertifikasi untuk perangkat telekomunikasi. Dari jumlah tersebut 18 diantaranya merupakan buatan Republik Rakyat China. Sedangkan sisanya produk buatan Thailand dan Spanyol.Kendati demikian, Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, Gatot S Dewabroto mengatakan, banyaknya peralatan telekomunikasi yang berasal dari RRC tidak ada hubungannya dengan pemberlakuan CAFTA. "Karena perangkat asal RRC sudah cukup banyak mengalir ke Indonesia sebelum pemberlakuan CAFTA," kata Gatot dalam keterangannya, Jumat (15/1/2010).Ditambahkan Gatot, Depkominfo tak pernah membeda-bedakan pemohon. Bagi Departemen Kominfo, sejauh pemohon dapat memenuhi persyaratan yang diatur di dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, dan khususnya Peraturan Menteri Kominfo No. 29/PER/M.KOMINFO/9/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi, maka Ditjen Postel tetap memproses secara profesional."Hanya saja, jika pada perkembangannya ada masalah yang dilanggar terhadap ketentuan yang diatur maka Depkominfo tidak ragu-ragu untuk melakukan tindakan sangat tegas, seperti terakhir yang dilakukan terhadap RIM (Research In Motion) dari Kanada dalam masalah perangkat BlackBerry, meski kemudian dapat diselesaikan di akhir bulan Agustus 2009," kata Gatot.Untuk masalah larangan, Gatot menambahkan, UU No. 36 Tahun 1999, PP No. 52 Tahun 2000 maupun Peraturan Menteri Kominfo No. 29/PER/M.KOMINFO/9/2008 tidak menyebutkan secara spesifik tentang larangan yang diberlakukan.Gatot mencontohkan, meskipun Indonesia dengan Taiwan tidak memiliki hubungan diplomatik, namun Pemerintah Indonesia tetap memproses permohonan sertifikasinya sejauh tidak bertentangan yang berlaku. "Terbukti cukup banyak peralatan telekomunikasi dari Taiwan yang beredar secara legal di Indonesia. Hanya saja, penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan atau ketertiban umum. (ugo)
Sumber : Okezone.com
Berita dan Informasi Ter-Update Lainnya
Bagi yang ingin memposting
Lirik Lagu / Puisi / Pantun dengan mudah dan akan langsung terposting, silahkan langsung menuju
ke sini «« langsung ya diklik biar segera menuju TKP!
0 comments:
Posting Komentar