
Dijelaskan Kepala Humas dan Informasi Depkominfo Gatot S Dewabroto, Depkominfo mempersilahkan Menkumham melakukan revisi terhadap UU ITE. Tapi dengan tata krama, yaitu mengundang beberapa instansi terkait, mulai dari Depkominfo, Seketaris Negara (Sesneg), sampai DPR, yang berhak melakukan revisi peraturan tersebut.
Namun, yang menjadi pertanyaan kenapa bukan Depkominfo sendiri yang melakukan revisi UU ITE tersebut, selaku 'tuan rumah' dari undang-undang yang dianggap mengekang kebebasan berpendapat itu?
"Kita mempersilahkan departemen lain melakukan revisi terhadap UU ITE ini, tapi Depkominfo tidak bisa melakukannya sendiri. Sebab, pada tanggal 5 Mei 2009 lalu Mahkamah Konstitusi sudah menolak Judicial Review mengenai UU ITE dari beberapa organisasi. Ini artinya, MK sudah inline dengan Depkominfo," jelas Gatot, usai jumpa pers akhir tahun Depkominfo, di Jakarta, Selasa (29/12/2009).
"Jadi istilahnya sekarang ini kita tidak akan melarang melakukan revisi UU ITE, tetapi kasarnya kita juga tidak akan mendukung revisi peraturan tersebut," tambahnya.
Seperti diketahui, Menkominfo Tifatul Sembiring secara terbuka menerima masukan dari masyarakat terkait dengan revisi UU ITE, yang awalnya didengungkan oleh Menkumham Patrialis Akbar.
"Saya mempersilakan semua masyarakat memberikan masukan terhadap UU ITE karena dengan masukan akan membuat peraturan semakin matang," tegas Tifatul, saat melakukan jumpa pers akhir tahun Depkominfo, di Jakarta, Selasa (29/12/2009).
Kendati demikian, Tifatul belum secara tersirat akan melakukan revisi UU ITE, khususnya pasal mengenai pencemaran nama baik, yang disampaikan Patrialis awal pekan lalu. (tyo)
Sumber : Okezone.com
Berita dan Informasi Ter-Update Lainnya
Bagi yang ingin memposting Lirik Lagu / Puisi / Pantun dengan mudah dan akan langsung terposting, silahkan langsung menuju ke sini «« langsung ya diklik biar segera menuju TKP!
0 comments:
Posting Komentar