
Menurut Liu Jie, seorang pejabat di Departemen Perindustrian dan Teknologi Informasi, peraturan tersebut dipublikasikan pada website, Ahad ini, dengan mengadakan peraturan pada registrasi nama domain. "Layanan internet yang belum terdaftar otomatis akan dipotong aksesnya," ucap dia.
Belum jelas peraturan baru ini akan diberlakukan pada situs-situs luar negeri. Namun, banyak situs-situs tersebut yang telah diblokir oleh Badan Sensor Internet Cina, termasuk YouTube, Facebook, Twitter, sejumlah media, situs-situs berita dan blog.
Sebuah koran menulis, 30 November lalu, pihak berwenang Cina telah menutup 414 situs video dan audio beroperasi tanpa izin. Atau situs yang dinilai mengandung pornografi, salinan konten yang melanggar atau "membahayakan" informasi [baca: Pemerintah Cina Blokir Situs Google].
Bahkan, pemerintah Beijing menawarkan hadiah bulan ini sebesar 10.000 yuan atau Rp 14,6 juta lebih ke pengguna internet yang melaporkan situs-situs yang menampilkan pornografi. Kampanye ini tampaknya telah mendorong pengguna internet untuk mencari situs porno secara onilne atau daring (dalam jaringan).
Awal tahun ini Beijing mengancam memberi sanksi pada situs-situs besar dan menyatakan bahwa pornografi dapat merusak generasi muda. Namun, setelah mendapat kritik dari berbagai negara, Cina sempat memutuskan menunda penerapan kebijakan terkait penyaring atau sensor internet [baca: Cina Tunda Kebijakan Sensor Internet].(AST/ANS)
Sumber : Liputan6.com
Berita dan Informasi Ter-Update Lainnya
Bagi yang ingin memposting Lirik Lagu / Puisi / Pantun dengan mudah dan akan langsung terposting, silahkan langsung menuju ke sini «« langsung ya diklik biar segera menuju TKP!
0 comments:
Posting Komentar